<p style="text-align: justify;"> Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Bela Negara dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Denkayu pada 22 Mei 2018. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang kedua di Desa Werdi Bhuwana. Kegiatan seperti ini, sebelumnya sudah pernah dilaksanakan di Wantilan Desa Adat Br. Sayan. Penyuluhan Kadarkum dan Bela Negara bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain hak asasi manusia, konvensi hak anak, konvensi penghapusan perdagangan wanita, penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, perlindungan anak dan narkoba.</p> <p style="text-align: justify;"> Kegiatan Penyuluhan Kadarkum dan Bela Negara berjalan dengan baik dan lancar. Warga masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Hal ini, dapat dibuktikan dengan banyaknya warga yang menghadiri kegiatan tersebut. Peserta kegiatan Penyuluhan Kadarkum dan Bela Negara terdiri dari anak-anak, remaja dan dewasa.</p> <p style="text-align: justify;"> Menurut Kasubag Bagian Hukum dan HAM I Gede Agus Kabinawa, sangat mengapresiasi pelaksanaan Penyuluhan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) dan Bela Negara, karena dapat melibatkan semua kalangan baik dari anak-anak hingga dewasa. Menurutnya, kegiatan Penyuluhan Kadarkum dan Bela Negara merupakan bentuk sosialisasi hukum kepada masyarakat dalam bentuk media lomba. Kabinawa berharap agar kedepannya Desa Werdi Bhuwana dapat mewakili kecataman dalam lomba Kadarkum dan Bela Negara yang rutin diadakan setiap 2 (dua) tahun sekali.</p> <p style="text-align: justify;"> Perbekel Desa Werdi Bhuwana mengungkapkan bahwa kegiatan penyuluhan yang dilakukan di Desa Werdi Bhuwana bertujuan untuk mengajak masyarakat agar sadar terhadap hukum, sehingga kejadian atau kasus yang berkaitan dengan narkotika, kriminalitas, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dan kekerasan terhadap anak dapat meminimalisir. <strong>(*) Dayu Ratna</strong></p>
KADARKUM DAN BELA NEGARA BENTUK MINIMALISIR PELANGGARAN HUKUM
23 May 2018